Kompak , Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian , Begini Tanggapan Hakim
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak memberikan kesaksikan dalam sidang lanjutan Brigadri J . begini kata hakim
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menolak untuk menjadi saksi untuk masing-masing .
Ferdy Sambo menolak jadi saksi Putri Candrawathi demikian juga Putri Candrawathi yang menolak jadi saksi Ferdy Sambo .
Penolakan keduanya ini terlihat dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi .
Baca juga: Presiden Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD: Itu Gimik
Sebelum memulai persidangan , keduanya ditanya terkait dengan keputusan apakah masing-masing mau menjadi saksi .
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak saling menolak untuk memberikan kesaksian.
Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Iman Wahyu Santosa mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Namun, Hakim memberikan kesempatan apakah Ferdy Sambo akan mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian atau tidak.
"Silakan konsultasikan kepada kuasa hukum saudara," kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: MENOHOK , Begini Respon Mahfud MD terkait Gugatan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo kemudian terlihat berbicara dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Febri Diansyah.
Usai berbincang, Ferdy Sambo menyatakan mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Ferdy Sambo.
"Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara," kata Hakim kemudian.
Hal senada ditanyakan Hakim kepada Putri Candrawathi terkait kesedian bersaksi untuk Ferdy Sambo.
Namun, Hakim mengatakan, Putri Candrawathi bisa mengundurkan diri sebagai saksi untuk Ferdy Sambo apabila tidak bersedia.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak ingin menjadi saksi untuk suami saya," kata Putri Candrawathi setelah berkonsultasi dengan pengacaranya yang sama dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Begini Isi Gugatannya
Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Uhhas) Makassar, Said Karim.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kabar Terbaru Putri Ferdy Sambo, Ungkap Resolusi 2023, dan Kabar Terbaru Sang Ayah
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP. (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: SOSOK Prof Dr H Elwi Danil: Saksi Meringankan Ferdy Sambo, Kelahiran Tanah Datar & Guru Besar Unand
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Joshua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunpekanbaru.com
| Setuju Soeharto Jadi Pahlawan, PSI Sindir Penolakan PDI-P yang Dinilai Belum Mau Berdamai |   | 
|---|
| Wakil Bupati di Aceh Dilaporkan ke Polisi Usai Menghajar Kepala SPPG |   | 
|---|
| Jokowi Sebut Tak Tinggal di Rumah Pensiun Dibangun Negara, Roy Suryo Mencibir dan Singgung Termul |   | 
|---|
| Mereduksi Emisi di Kota Bertuah: Pengguna EV Terus Bertambah, PLN Hadir Mengakselerasi |   | 
|---|
| Ayah Siswa SMPN di Sawahlunto yang Tewas Tergantung di Kelas Minta Polisi Usut Penyebab Kematian |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.