Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENOHOK , Begini Respon Mahfud MD terkait Gugatan Ferdy Sambo

Mahfud MD merespon terkait dengan Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri . Begini kata menohoknya

Editor: Budi Rahmat
tribun
Menohok , begini respon Mahffud MD terkait gugatan Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menohok , respon Mahfud MD terkait gugatan Ferdy Sambo pada Presiden dan Kapolri .

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini meminta pemerintah jangan terpengaruh oleh usaha gugatan tersebut .

Lebih fokus pada persidangan yang tengah berlangsung .

Baca juga: Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya, Ini Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Kapolri & Jokowi

Bahkan Mahfud MD secara menohok menguca-pkan sebuah kata terkait dengan usaha gugatan Ferdy Sambo tersebut

Sebelumnya diketahui jika Ferdy Sambo tiba-tiba saja menggugat Presiden dan Kapolri terkait pemecatan dirinya sebagai anggota polisi

Terkait dengan itu Mahfud MD heran dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena kecewa dipecat dari Polri.

Sebab, Sambo sebelumnya telah menyatakan bahwa ia akan menerima apapun hasil banding terkait pemecatannya dari Polri setelah tersandung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Begini Isi Gugatannya

Mahfud berpandangan, gugatan itu merupakan upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Sambo.

Ia pun menegaskan, pemerintah lebih baik fokus pada proses persidangan yang sedang dijalani oleh Sambo, ketimbang gugatan Sambo yang ia anggap sebatas gimmick.

"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Sambo menggugat Jokowi dan Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena tidak terima dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca juga: Foto Brigadir J di Klub Malam Ditampilkan Kubu Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Untuk Apa?

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II. Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved