Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Update Dugaan Korupsi PT GCM, Berkas Perkara Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Sudah P-21

Berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21 terkait perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT GCM

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Kasidik Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21 terkait perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT GCM 

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013 itu.

Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan, red) telah P-21 pada Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (4/1/2022).

Rizky mengungkapkan, proses selanjutnya, jaksa penyidik berencana akan melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.

"Rencananya akan tahap II. Kita lagi koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Inhil). Kalau bisa cepat, akan kita segerakan (dilimpahkan ke JPU)," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Ia menuturkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dijelaskan Bambang, adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi.

Dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan.

Dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695," terangnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved