Berita Riau
Update Dugaan Korupsi PT GCM, Berkas Perkara Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Sudah P-21
Berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21 terkait perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT GCM
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 - 2006, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.
Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut.
Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan.
Hal ini setelah Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Saat itu, Indra berhasil 'menang'. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi.
Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) malam ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013 itu.
Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21.
"Berkas perkara tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan, red) telah P-21 pada Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (4/1/2022).
Rizky mengungkapkan, proses selanjutnya, jaksa penyidik berencana akan melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses tahap II dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.
"Rencananya akan tahap II. Kita lagi koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Inhil). Kalau bisa cepat, akan kita segerakan (dilimpahkan ke JPU)," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.
Ia menuturkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dijelaskan Bambang, adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi.
Dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan.
Dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695," terangnya.
Usai penetapan tersangka, lanjut Bambang, tim penyidik bersama dokter poliklinik Kejati Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Indra Muchlis yang didampingi oleh penasihat hukumnya.
Oleh dokter, Indra dinyatakan dalam keadaan yang sehat namun perlu mendapat perawatan medis khusus.
"Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru," ucap Bambang.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011.
Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Oleh jaksa, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut.
Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Korupsi di Inhil
Mantan Bupati Inhil
Indra Mukhlis Adnan
Korupsi PT GCM
Korupsi Penyertaan Modal BUMD PT GCM
Tribunpekanbaru.com
20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
![]() |
---|
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.