Berita Riau
BBKSDA Riau, KLHK dan PT BSP Kalah di Pengadilan, Hakim Perintahkan Ini
BBKSDA Riau, KLHK dan PT Bumi Siak Pusako (BSP), kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
BBKSDA Riau, KLHK dan PT Bumi Siak Pusako (BSP), kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis hakim turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700,-.
Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatra.
Aktivitas pengeboran di kawasan itu, menyebabkan tumpahan minyak sehingga menyebabkan kerusakan hutan yang berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa lain maupun tumbuhan yang dilindungi negara.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketuk-palu-hakim-pengadilan-hukum_20150623_085124.jpg)