Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kabar Gembira, Tahun Ini Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Pemprov Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Istimewa
Pemprov Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar.

Dijadwalkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan Februari mendatang. Saat ini sedang dalam proses mempersiapkan administrasi.

Termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).

Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. Sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Gubri mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Khususnya pajak kendaraan bermotor. Sehingga realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan. 

"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ujarnya.

Kabar rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan gembira bagi masyarakat Riau. Seperti yang disampaikan oleh Surandi. Warga Jalan Suka Karya ini mengaku sudah lama menunggu program ini. Sebab pajak kendaraan bermotor nya sudah 3 tahun menunggak. 

"Alhamdulillah, kalau memang betul ada penghapusan denda pajak kami senang sekali. Kebetulan pajak motor sudah mati tiga tahun," katanya. 

Seperti diketahui, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

Saat itu penghapusan denda pajak sempat dilaksanakan sampai dua kali perpanjangan. 

Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Data Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp46,56 miliar, dengan jumlah 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu. Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved