Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Kenal di Facebook Baru 4 Hari, Remaja 14 Tahun di Dumai Disetubuhi Paksa Pria Kenalannya

Baru 4 hari kenal di Facebook, remaja perempuan berusia 14 tahun disetubuhi paksa oleh pemuda kenalannya yang juga tergolong di bawah umur

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Dumai berinisial AS (17). Ternyata pelaku tak hanya sekali berurusan dengan polisi, sebelumnya pernah terciduk sebagai muncikari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Baru 4 hari kenal di Facebook, remaja perempuan berusia 14 tahun disetubuhi paksa oleh pemuda kenalannya yang juga tergolong di bawah umur.

Belakangan diketahui, pelaku yang berinisial AS itu pernah berurusan dengan polisi terkait kasus prostitusi online.

AS juga diduga sebagai muncikari yang menjual anak dibawah umur kepada para konsumennya.

Tak kapok berurusan dengan polisi, kini AS yang masih berusia 17 tahun harus kembali meringkuk di sel tahanan gegara menyetubuhi anakperempuan di bawah umur yang baru saja dikenalnya melalui Facebook.

Pelaku mengenal korban yang masih berusia 14 tahun itu dari media sosial Facebook, dan baru 4 hari.

Tersangka AS yang tercatat masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai ini nekat menyetubuhi korban saat bertamu di rumah temannya pada Jumat (6/1/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi mengungkapkan, tersangka AS dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Awalnya, korban yang masih berusia 14 itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah pada Jumat (6/1/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat itu korban menceritakan bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelahnya keduanya sepakat untuk bertemu dan pelaku menyetubuhi korban saat berada di rumah teman tersangka," katanya, Selasa (10/1/2023).

AKP Aris menjelaskan, sebelum menyetubuhi korban, tersangka AS menjemput korban di rumahnya, dan mengajak korban untuk pergi ke pasar malam.

Setelah pulang dari pasar malam, jelas Kasat Reskrim, korban diajak ke rumah teman AS yang berada di daerah Kelurahan Bukit Datuk.

Tak lama kemudian, korban kembali diajak ke rumah teman AS di Kecamatan Bukit Kapur.

"Sesampainya di sana, AS langsung mengajak korban ke dalam sebuah kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sebutnya.

AKP Aris menjelaskan, korban yang mulai ketakutan atas kejadian yang dialaminya lantas menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Ayah korban yang merasa tidak senang dan melaporkannya kepada Unit PPA Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sehari setelah dilaporkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AS, Sabtu (7/0/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Ketika ditangkap, pelaku sedang berada didepan Hotel Crystal, Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

"Saat ini AS masih tercatat sebagai siswa kelas XI pada salah satu Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai," ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AS bahwa sebelum tersangka AS diamankan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ternyata juga pernah ikut terlibat dalam kegiatan prostitusi online yang pernah terungkap oleh Polres Dumai (29/12/2022).

AS bertindak sebagai muncikari menggunakan aplikasi jejaringan sosial MiChat yang menawarkan perempuan muda anak di bawah umur.

Setiap perempuan yang ditawarkannya berhasil memperoleh pelanggan, AS mendapat uang sebesar Rp50.000 dari pengguna jasa yang membayar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu sekali transaksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat 1 junto Ayat Jo 76E Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved