Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pencucian Uang

alon mertua Indra Kenz Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara. terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Sesri
Warta Kota/Nur Ichsan
Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. 

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjakarta)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved