Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pencucian Uang
alon mertua Indra Kenz Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara. terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjakarta)
LONGSOR di Kelok Sembilan, Terjadi di Tikungan Pertama, Jalan Sumbar Riau Putus Total |
![]() |
---|
SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Pangkal Masalah Kepsek SMP Prabumulih Dicopot, Berawal Anak Walikota Kehujanan |
![]() |
---|
Pacarnya Minta Dibelikan Hape Harga 8 Juta, Suryadi Cuma Punya 3 Juta, Emosi, Terjadilah Pembunuhan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 69 Matematika Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Bab 3 Soal 1 Sampai Soal 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.