Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya

SKCK palsu terbongkar dan viral di medsos. Ada oknum polisi yang terlibat. Untuk SKCK palsu itu dibayar Rp 100 Ribu

Editor: Budi Rahmat
ist
SKCK PALSU- Oknum polisi di Polrestabes Makassar terlibat bisnis SKCK palsu. Sekali buat Rp 100 ribu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi diMakassar terlibat dalam bisnis pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) palsu senilai Rp 100 ribu

Bisnis tersebut terbongkar ke publik setelah korbannya bersuara dan kemudian viral di media sosial.

Ternyata usaha tak baik itu memang benar adanya. Sosok yang terlibat itu adalah oknum polisi yang berinisial Bripka E.

Baca juga: Terungkap, Inilah Pangkal Masalah Kepsek SMP Prabumulih Dicopot, Berawal Anak Walikota Kehujanan

Kini ia diamankan dan diperiksa untuk mengetahui lebih dalam perihal bisnis ilegal yang ia lakukan.

dari pemeriksaan awal polisi dari Polrestabes Makassar mengatakan jika oknum polisi tersebut bekerjasama dnegan seseorang yang berinisial HI.

Namun, menurut Bripka E, ia sama sekali tidak menerima uang tersbeut karena langsung diserahkan ke HI

Begini Kata Polisi

Polisi mengungkap adanya dugaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Oknum polisi berinisial Bripka E kini diperiksa terkait kasus ini, yang melibatkan seseorang berinisial HI yang diduga menawarkan jasa penerbitan SKCK melalui media sosial Facebook.

Bripka E diduga tergiur dengan tawaran HI yang mengeklaim dapat menerbitkan SKCK dengan cepat.

Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya korban lain.

"Ternyata ada lagi berkembang masih ada korban yang lain, sekitar tiga orang dan saat ini masih didalami," ungkap Asdar saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9/2025).

Asdar juga menanggapi narasi viral yang menyebutkan bahwa Bripka E meminta uang senilai Rp 100.000 kepada korban untuk menerbitkan SKCK palsu tersebut.

"Jadi menurut keterangan Bripka E bahwa uang yang Rp 100.000 itu semuanya diserahkan kepada HI yang membuat SKCK itu tadi. Menurut keterangan Bripka E tidak (menerima uang)," tegasnya.

Meskipun demikian, keterangan Bripka E masih akan terus didalami oleh tim gabungan dari Sat Intelkam, Satreskrim, dan Propam Polrestabes Makassar.

Baca juga: Akhirnya Ketemu Juga, Eko Purnomo yang Masuk List Orang Hilang Ternyata Bekerja di Kalteng

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved