Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Ditangkap 3 Kali, Begini Perjalanan Kasus Narkoba Revaldo Sejak 2006, Pengguna dan Pengedar

bagaimana perjalanan kasus narkoba yang menjerat bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta Revaldo, tidak cuma pemakai tapi juga pengedar

TabloidNova/Okki Margaretha
Revaldo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dunia hiburan kembali dikejutkan oleh kabar aktor tanah air Indonesia, Revaldo.

Ini sudah kesekian kalinya Ia ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tentu ini sangat disasalkan, ia seolah tak jera atas apa yang sudah ia lakukan dan menimpanya.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus narkoba yang menjerat bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta itu?

Sosok Revaldo pernah diamankan polisi tahun 2006, hingga teranyar juga ditangkap di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).

Kasus narkoba seolah tak bikin Revaldo kapok. Sepanjang hidupnya, sudah tiga kali ia berurusan dengan polisi karena narkoba.

Kini polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Pertama kali Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.

Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007.

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat.

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi.

Delapan tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved