Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dua Pria di Riau Kuasai Senjata Api Ilegal, Alasannya untuk Dijual Kembali dan Dipakai Berburu

Dua Pria di Riau, kedapatan menguasai senjata api (senpi) secara ilegal, ada yang untuk dijual kembali dan ada yang dipakai untuk berburu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan 2 pria di Riau ditangkap karena kuasai senjata api ilegal. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua Pria di Riau, kedapatan menguasai senjata api (senpi) secara ilegal.

Pengakuan dua Pria di Riau itu, ada senpi yang untuk dijual kembali, ada pula yang digunakan untuk berburu.

Kedua Pria di Riau yang ditangkap ini, berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka berdomisili di Kabupaten Siak.

Selain senpi, mereka juga menguasai amunisi senjata.

Keduanya tersangka masing-masing berinisial EN dan TUL.

Keduanya diamankan Tim Opsnal pada Ditreskrimum Polda Riau.

Pertama, tersangka EN, pria berusia 30 tahun itu ditangkap pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu. Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.

"Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan perawakan sedang dan membawa tas tengah membawa senjata api genggam berada di sebuah mini market di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, Senin (16/1/2023).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri dimaksud.

"Sesampainya di sana, tim langsung melakukan pengeledahan barang dan badan. Hasilnya ditemukan 1 pucuk senjata api genggam jenis Revolver dan 4 butir amunisi kaliber 38," ungkap Kabid Humas.

Dari hasim interogasi, diketahui mendapat senpi tersebut dari seseorang, dan berniat menjual senpi tersebut seharga Rp15 juta.

"Calon pembeli atas nama SUR kita nyatakan DPO," jelas Kombes Sunarto.

Sementara tersangka lainnya, berinisial TUL, pria 33 tahun. Penangkapan bermula pada Kamis (11/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki senpi laras panjang.

Keesokan harinya, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Tim mendapat informasi bahwa benar pelaku ada memiliki senjata api dan amunisi," tutur Kombes Sunarto.

Petugas lantas melakukan pengembangan, dengan mendatangi rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 2 pucuk senjata api dan 63 butir amunisi aktif kaliber 5,56 TJ.

"Dari pengakuan tersangka, senpi tersebut digunakan untuk berburu," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Masih pengakuan tersangka EN, ia membeli dua pucuk senpi laras panjang jenis rifle itu dari orang lain.

"Dari data yang kita miliki, kedua tersangka belum pernah melakukan tindakan pidana, khususnya dengan menggunakan senjata api," ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951.

Bunyinya, barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api atau bahan peledak.

"Diancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandas Kombes Sunarto.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved