Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan atas kasus pengadaan jaringan internet kampus

Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat mengikuti sidang lewat video conference, Rabu (18/1/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis atau putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Salomo Ginting, pada sidang yang digelar, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan hakim, Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Akhmad Mujahidin disebut melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan," kata hakim Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arta dan Yanuar.

Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya.

Dimana JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru.

Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.

Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000.

Dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved