Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Respons Mantan Rektor UIN Suska Riau Usai Divonis Hakim 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin menyatakan pikir-pikir dulu usai divonis penjara 2 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor pada PN Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Sidang vonis mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin lewat video conference. Akmad Mujahidin divonis 2 tahun 10 bulan dan menyatakan pikir-pikir dulu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEJANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis atau putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Salomo Ginting, pada sidang yang digelar, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan hakim, Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Akhmad Mujahidin disebut melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan," kata hakim Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arta dan Yanuar.

Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Ada beberapa poin pertimbangan yang turut disampaikan hakim. Baik itu yang meringankan, maupun yang memberatkan terdakwa.

Adapun yang meringankan Akhmad Mujahidin yakni, terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara yang memberatkan, terdakwa merupakan seseorang yang berpendidikan tinggi dan menjabat sebagai Rektor. Ia seharusnya memahami bagaimana mekanisme yang benar dan sesuai aturan dalam kegiatan pengadaan.

Atas putusan ini, Akhmad Mujahidin dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan menerima putusan ini, atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin yang mengikuti sidang secara video conference.

Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Oleh karena itu, hakim pun memberikan waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya.

Dimana JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru.

Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.

Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).

Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing.

Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Benny sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. Dimana sebelumnya, Benny disebut-sebut mengalami indikasi gangguan jiwa.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved