Ibunda Bharada E Ngadu ke Jokowi Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara: Semoga Bapak Presiden Mendengar
Keluarga Richard Eliezer pun mencari keadilan, salah satunya dengan mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Hal itu berdasarakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banyak yang menyebut kalau tuntutan itu tidak adil bagi Bharada E, mengingat dirinya menjadi saksi pelaku yang membongkar apa yang sebenarnya terjadi di kasus tersebut.
Memang Bharada E juga berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Namun banyak masyarakat yang menginginkan hukumannya lebih diringankan.
Keluarga Richard Eliezer pun mencari keadilan, salah satunya dengan mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengadukan kesedihan dan rasa kekecewaanya kepada Presiden Jokowi.
"Kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami,"
Baca juga: Derita Pilu Ibu Bharada E, Suami Dipecat Kini Anak Dituntut 12 Tahun Penjara : Sakit Hati Kami
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden, tetapi semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua (orang tua Richard Eliezer)."
"Kami orang kecil Bapak,kami melihat tidak ada keadilan bagi anak-anak kami."
"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (aparat) tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (21/1/2023).
Tidak hanya kepada Jokowi, Rynecke juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
"Tolonglah Bapak Presiden untuk Bapak Kapolri bisa siapapun yang mendengarkan suara kami ini suara hati kami sebagai orang tua, tolonglah kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk saat ini," lanjut Rynecke.
Harapan Masyarakat
Sementara itu, Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum Richard Eliezer menyebut permohonan Rynecke ini merupakan suara hati dari keluarga yang juga mewakili masyarakat di Indonesia.
Hal ini tak lain karena publik berhadap Richard Eliezer dapat menerima keadilan.
"Ini kan suara hati dari keluarga dan juga mewakili masyarakat pada umumnya, masyarakat di Indonesia. Bahwa mereka meminta keadilan dalam hal ini."
"Karena ini terkait terusiknya rasa keadilan dari keluarga maupun masyarakat luas," kata Ronny, Jumat (20/1/2023).
Senada dengan Rynecke, Ronny pun berharap Presiden Jokowi dapat memberikan atensi pada putusan JPU kepada Richard Eliezer ini.
Pasalnya, sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini muncul ke publik, Jokowi telah meminta kepada penegak hukum untuk bisa membuka kasus ini.
Bahkan perintah tersebut disampaikan Jokowi hingga empat kali.
Hal itu lah yang kemudian menjadi harapan dari keluarga agar Presiden Jokowi bisa membantu Richard Eliezer, khususnya dalam hal keringanan tuntutan.
"Kami berharap kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden di awal menyampaikan sampai empat kali untuk dibuka kasus ini. Keluarga mungkin berpikir Presiden lah yang bisa membantu," terang Ronny.
Kendati demikian, Ronny akan tetap menyerahkan semua proses peradilan kepada penegak hukum.
"Tetapi terkait dengan proses yang ada di yudikatif, persidangan kita serahkan kepada persidangan yang sudah berjalan. Tetapi ini adalah suara hati," jelas Ronny.
Pembacaan tuntutan Bharada E dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dikutip dari Wartakota, Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (Tribun Sumsel)
| Kata Purbaya, Zaman SBY Rakyat Hidup Makmur, Zaman Jokowi Mesin Ekonomi Pincang, Utang Numpuk |
|
|---|
| Kondisi Terkini Gilang yang Kritis Saat Bulan Madu di Lakeside Solok, Alami Penurunan Kesadaran |
|
|---|
| Soal Evaluasi Bab 10 Seni Bina Melayu Riau BMR Kelas 9 SMP/MTs Disertai Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Evaluasi Bab 9 Pembudidayaan Apotek Hidup, Soal BMR Kelas 9 SMP/MTs dan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang Bakasiah Batanam Luko Dinyanyikan Oleh Eja SM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.