Berita Riau
Begal Makin Mengganas di Riau, Pelajar Ini Jadi Korban, Modusnya Minta Tumpangan
Pelaku begal yang berhasil diamankan di Polsek Siak Hulu. Korbannya seorang remaja berusia 14 tahun berstatus pelajar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Begal makin mengganas di Riau. Seorang remaja bernama Andreas (14) yang masih berstatus pelajar, menjadi korban begal modus minta tumpangan dengan sepeda motor.
Peristiwa yang menimpa Andreas terjadi Selasa (24/1/20/2023) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.
Kronologis bermula saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat.
Pada saat melintas di Jalan Kartama Kota Pekanbaru, korban dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang tak lain adalah pelaku.
Ia meminta bantuan korban untuk mengantarnya ke rumah.
Saat itu, korban tak menaruh curiga apa pun.
Alhasil, korban pun membonceng pelaku.
Sesampainya di Jalan Ketapang, pelaku lalu meminta kepada korban agar dirinya saja yang membawa sepeda motor, dan korban duduk di boncengan.
Alasannya, saat itu pelaku yang lebih mengetahui jalan ke rumahnya.
Sepeda motor pun terus melaju, hingga sampai di gerbang masuk Perumahan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor dan memaksa korban untuk turun.
"Turun kau, kalau tidak turun kubunuh kau," ancam pelaku.
Namun korban enggan menuruti begitu saja permintaan pelaku.
Kemudian, pelaku membawa korban menuju Perumahan Pandau Permai, melewati Kantor Desa Pandau Jaya.
Korban lalu mencoba menghentikan kendaraan dengan mencekik leher pelaku seraya berteriak minta tolong.
Dengan kondisi leher tercekik dan panik korbannya berteriak, akhirnya pelaku tak mampu mengendalikan laju sepeda motor.
Pelaku dan korban pun terjatuh.
Mengetahui kejadian itu, warga sekitar menolong korban dan mengamankan pelaku. Warga juga melapor ke Polsek Siak Hulu.
Tak lama, petugas datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Pelaku atas nama Yosep (24) sudah kita amankan. Berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti," kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin, Rabu (25/1/2023).
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Pekanbaru Bakal jadi Markas Jet Tempur Rafale, KSAU Tinjau Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.