WELCOME TO INDONESIA! KETIKA Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bebasnya dua terdakwa investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuai polemik.
Kedua terdakwa, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terhadap Henry. Sedangkan, June divonis bebas karena dianggap tidak bersalah.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak lama karena memakan begitu banyak korban penipuan. Tercatat, korban mencapai 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Kasus ini disebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Kronologi
Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya. Bunga tersebut mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.
Nilai bunga itu bahkan lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.
Sebetulnya, gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sebenarnya sempat mencuat pada 2018.
Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.
Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah. Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.
Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.
Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).
Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1.000.000 per nasabah.
ITTR English Course Gelar Dua Program Edukatif di Bulan September 2025 |
![]() |
---|
BERAKHIR Sudah Karir Wahyudi Moridu di DPRD Gorontalo, Ia Resmi Dipecat PDI P |
![]() |
---|
MISTERI Motif Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco usai Ditetapkan Tersangka, Ada Apa ? |
![]() |
---|
Momen Vadel Badjideh bertemu Nikita Mirzani di Pengadilan, 'Alhamdulillah bisa Sidang Bareng' |
![]() |
---|
INILAH Penampakan Terowongan Raksasa yang Dibikin Kukang Sebesar Gajah, Peneliti Termukan Fakta Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.