Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

WELCOME TO INDONESIA! KETIKA Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Persidangan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya sempat ricuh usai penonton menyoraki pernyataan terdakwa Henry Surya (HS) di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12/2022). 

Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah juga mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000.000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal mereka berbentuk koperasi.

Henry dan June ditangkap

Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada akhir Februari 2022, penyidik Bareskrim Polri menangkap Henry dan June.

Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar.

Bahkan, menurut laporan, ada nasabah KSP Indosurya yang depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Total kerugian tersebut menempatkan kasus ini sebagai kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. Pada 2022, Henry dan June mulai menjalani persidangan dalam perkara ini.

Divonis lepas dan bebas

Dalam perjalanan persidangan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terhadap Henry. Begitu juga dengan June yang divonis bebas.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved