Berita Riau
Polda Riau Tangkap Kurir dan Pengendali Narkoba, Ada Satu Tersangka Wanita Muda 25 Tahun
Seorang dari 4 kurir dan pengenadli narkoba yang ditangkap Polda Riau merupakan wanita muda yang masih berusia 25 tahun
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap 4 orang yang merupakan kurir dan pengendali peredaran narkoba.
Seorang tersangka yang ditangkap merupakan wanita muda yang masih berusia 25 tahun.
Dari penangkapan 4 orang tersangka, petugas menyita barang bukti 20 Kg dan 20 ribu pil ekstasi.
Rangkaian pengungkapan dilakukan mulai Jumat, 6 Januari 2023.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya orang yang menguasai narkotika.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau bergerak lokasi yang dimaksud, yaitu sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Bafanda, Blok E3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim mengamankan dua orang, yakni laki-laki IRF (25) dan perempuan NIA (25). Keduanya merupakan kurir," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur dan jajaran, Kamis (26/1/2023).
Selain kedua tersangka, petugas dipaparkan Kombes Sunarto, turut menyita barang bukti 20 Kg sabu dalam bungkusan Teh Cina bertuliskan ZH668 dan 3 kantong plastik berisi 20 ribu butir ekstasi.
Tak hanya itu, didapati pula barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.
Kombes Sunarto menuturkan, dari hasil interogasi keduanya, didapati informasi bahwa barang haram yang berada dalam penguasaan mereka, baru saja dijemput di salah satu home stay atau penginapan di Pekanbaru.
Kedua tersangka diperintahkan oleh seorang pria, LEO (38).
LEO memberikan perintah melalui chat aplikasi WhatsApp kepada tersangka IRF, agar mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Tim pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam hal ini, petugas mendalami kurir penerima.
Alhasil, tersangka lainnya berinisial AFR (32), berhasil ditangkap. Ketika itu dia berada di Parit Indah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.
Turut diamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dari interogasi terhadap AFR, dirinya mengaku diperintah oleh BOB. Untuk BOB, kini masih dicari keberadaannya.
"Untuk LEO juga berhasil diamankan pada Selasa, 10 Januari 2023 sore. Disita sebuah kartu debit BCA dan 1 unit handphone merk Android," tutur Kabid Humas Polda Riau.
Ia menambahkan, keseluruhan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," beber Kombes Sunarto.
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika lainnya.
Di antaranya, yaitu penangkapan 2 orang pengedar puluhan gram sabu.
Kedua orang yang ditangkap adalah HER (35) dan JON (35).
HER sendiri merupakan target kepolisian. Ketika itu, ia kedapatan menyerahkan sabu kepada informan petugas, atau masuk perangkap under cover buy.
Penangkapan terhadap HER dilakukan di kawasan Jalan Subayang, Pekanbaru. Dari tangannya, disita 23,7 gram sabu.
HER mengaku, barang tersebut milik JON. Tak menunggu lama, petugas bergerak ke kediaman JON di Jalan Kaswari.
Ia pun berhasil ditangkap dan disita barang bukti 48,5 gram sabu.
Berikutnya, petugas menggagalkan 1,5 Kg sabu. Dalam hal ini polisi menangkap 3 orang pria, di antaranya NOP (28), ZUL (46), dan LID (52).
Terakhir, polisi menangkap FER (33). Modus tersangka yaitu menyimpan sabu dalam bungkusan plastik Teh Hijau merk Guanying Wang berisi 500 gram lebih sabu.
Penangkapan terhadap FER merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka JON.
FER mengaku, sabu didapat sekitar 5 bulan lalu dari YUD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika itu total sabu 4 Kg. Artinya, sudah sekitar 3 kg lebih sabu yang berhasil dijual tersangka.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Asita Riau Akhiri Dualisme, Siap Satukan Langkah Majukan Pariwisata Daerah |
![]() |
---|
Relawan Jokowi di Riau Bantah Terlibat dan Dikaitkan Isu Makar Wacana Riau Merdeka |
![]() |
---|
Misi Menjaga Bahasa Melayu Riau dari Kepunahan, Dimulai dari Sekolah |
![]() |
---|
Riau Bakal Punya Kodam 19/Tuanku Tambusai, Dijadwalkan Diresmikan Presiden 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Sempena SOIna Riau ke 36, Terus Kembangkan Potensi dan Kreatifitas Anak Bertalenta Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.