Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Praperadilan yang Diajukan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Gugur, Kini Jadi Terdakwa Korupsi

Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan gugur, kini Indra jalani sidang sebagai terdakwa korupsi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan saat datang memenuhi panggilan Kejari Tembilahan beberapa waktu lalu. Praperadilan yang diajukan Indra Muchlis Adnan gugur, kini ia jalani sidang sebagai terdakwa korupsi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upaya 'perlawanan' lewat gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan dinyatakan gugur.

Indra Muchlis sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 hingga 2006.

Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah tersebut untuk kedua kalinya.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut.

Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan.

Hal ini terjadi setelah Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Saat itu, Indra berhasil menang gugatan. Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi.

Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved