Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Praperadilan yang Diajukan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Gugur, Kini Jadi Terdakwa Korupsi

Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan gugur, kini Indra jalani sidang sebagai terdakwa korupsi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan saat datang memenuhi panggilan Kejari Tembilahan beberapa waktu lalu. Praperadilan yang diajukan Indra Muchlis Adnan gugur, kini ia jalani sidang sebagai terdakwa korupsi. 

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu.

Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21. Ia juga telah ditahan selama 20 hari terhitung Kamis (5/1/2023).

Namun, Indra Muchlis Adnan lagi-lagi mencoba untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Berdasarkan pantauan tribunpekanbaru.com di website resmi Pengadilan Negeri Tembilahan di alamat http://sipp.pn-tembilahan.go.id, praperadilan Indra Muchlis Adnan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tbh.

Praperadilan terdaftar pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun dalam perjalanannya, sidang praperadilan tersebut akhirnya kandas. Hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Indra Muchlis selaku pemohon.

"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Indra Muchlis Adnan), gugur," ucap hakim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwato mengatakan, saat ini proses hukum yang tengah dihadapi Indra Muchlis Adnan, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya benar, kami sudah mengetahui itu (praperadilan gugur). Yang jelas, proses hukum terkait hal ini, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor (Pekanbaru)," kata Bambang, Rabu (25/1/2023).

Adapun alasan praperadilan itu digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, dikarenakan perkara yang melibatkan Indra Muchlis sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Karena perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdananya Jumat pekan lalu," sebutnya.

Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu dakwaan Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi.

Dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved