Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Praperadilan yang Diajukan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Gugur, Kini Jadi Terdakwa Korupsi

Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan gugur, kini Indra jalani sidang sebagai terdakwa korupsi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan saat datang memenuhi panggilan Kejari Tembilahan beberapa waktu lalu. Praperadilan yang diajukan Indra Muchlis Adnan gugur, kini ia jalani sidang sebagai terdakwa korupsi. 

Kemudian, ia diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved