Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Celengan Diembat, Uang dan HP Dibawa Lari, Pria di Dumai Spesialis Maling Rumah Kosong Diringkus

Pria di Dumai nekat satroni rumah kosong yang ditinggal pemiliknya serta menggasak barang-barang berharga dari celengan hingga HP

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pria di Dumai Riau berinisial AS, pelaku pencurian rumah kosong bersama barang bukti saat diamankan polisi di Polsek Medang Kampai. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pria di Dumai nekat satroni rumah kosong yang ditinggal pemiliknya serta menggasak barang-barang berharga di rumah itu.

Namun Pria di Dumai berusia 25 tahun berinisial AS (25) itu tak lama menikmati barang curian karena diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

Kejadian bermula pada Selasa (27/12/2022) lalu.

Ketika itu pelaku AS beraksi di rumah di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

" Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak ventilasi jendela dapur rumah korban menggunakan sebuah cangkul," katanya, Jumat (27/1/2023).

Setelah berhasil masuk, AS berhasil menggasak sejumlah barang-barang berharga berupa uang tunai senilai Rp16.000.000.

Lalu dua buah celengan yang berisi uang sekitar Rp 4.000.000 serta dua unit handphone Android.

"Dari barang-barang yang hilang, korban mengalami kerugian mencapai Rp 23.200.000, dan langsung melaporkan tindakan pencurian yang dialaminya ke polsek Medang Kampai," ungkap Kapolsek Medang Kampai.

Mendapati laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS pada Kamis (26/1/2021).

Bersama AS turut diamankan barang bukti, di antaranya satu unit handphone Andorid Merk Infinix Hot Play warna biru milik korban.

Sementara saat dilakukan pengembangan, AS melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan sasaran rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.

AKP Edwi menerangkan Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (25) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 1 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai, sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan," pungkas Edwi Sunardi .

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved