Ramadan
Pengertian Fidyah , Cara Membayar Fidyah dan Orang yang Harus Membayar Fidyah Puasa Ramadan
Pengertian Fidyah , Cara membayar Fidyah dan orang yang harus membayar Fidyah puasa Ramadan . Berikut ini penejlasannya
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan oleh setiap orang yaitu sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa sesuai kalangan Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan, bagi ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarannya sekitar 1,5 kg.
Fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh diberikan kepada beberapa orang saja (misal, hanya untuk 2 orang fakir miskin, berarti masing-masing mendapat 15 takar).
Daftar Orang yang Harus membayar Fidyah
Orang tua renta
Kategori pertama yang wajib membayar fidyah adalah orang yang sudah tua renta. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Namun, kewajibannya tersebut harus diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan yang dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Orang sakit parah
Kategori kedua yang wajib membayar fidyah yaitu orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya. Kategori orang ini tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, orang yang sakit parah harus membayar fidyah.
Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk membayar fidyah karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan maupun bayi yang membutuhkan ASI eksklusif. Itulah mengapa, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun harus menggantinya di kemudian hari.
Orang yang menunda qadha puasa
Orang yang menunda qadha puasa juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Itu artinya, orang yang belum sempat untuk mengganti puasa (qadha) hingga menjelang bulan Ramadan selanjutnya, maka ia harus membayarkan fidyah. Ada pun besaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu sebanyak satu mud beras (makanan pokok) untuk hitungan satu hari utang puasa.
| Jadwal Berbuka Hari Ini, Jumat 8 April 2022 untuk Wilayah Kota Pekanbaru dan Sekitarnya |
|
|---|
| Jadwal Imsak Berbuka Puasa untuk Wilayah Kota Pekanbaru dan Sekitarnya, Lengkap dengan Doa Berbuka |
|
|---|
| Sahur Perdana di Bulan Ramadan tahun 2022 untuk Wilayah Kota Pekanbaru, Berikut Jadwal Imsak Sahur |
|
|---|
| Malam Ini Tarawih Pertama Tahun 2022, Bagaimana Bacaan Niat Sholat Tarawih Berikut Lafadz Lengkapnya |
|
|---|
| Sholat Tarawih Pertama di Bulan Ramadan tahun 2022, Apa Bacaan Niat Sholat Tarawih, Ini Lengkapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pengertuan-Fidyah-cara-membayar-dan-orang-yang-harus-membayar-Fidyah-puasa-Ramadan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.