Berita Riau
Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Jaksa Pidsus Inhil menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hilir (Inhil), menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan.
Adapun 4 tersangka tersebut yakni M Faisal Lutfi selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan, Syamsudin Sitorus selaku Konsultan Pengawas, Dian Anggraini selaku Pelaksana Pekerjaan, dan Khairil Anwar selaku PPK Pejabat Pembuat Komitmen.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan rasuah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengusutan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4.14/Fd.1/05/2022.
Sprindik tersebut ditandatangani Rini Triningsih selaku Kepala Kejari (Kajari) Inhil pada 19 Mei 2022 lalu.
Jaksa berupaya mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Kemudian tim penyidik melakukan ekspos untuk menetapkan tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin bertempat di kantor Kejari Inhil, setelah tim penyidik melakukan ekspos perkara kemudian melakukan penetapan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (9/2/2023).
Lanjut dia, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023. Ada 4 orang yang telah disebutkan sebelumnya yang menjadi pesakitan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Surat Penetapan tersangka dibacakan di hadapan M Faisal Lutfi, Syamsudin Sitorus, dan Dian Anggraini. Sedangkan Khairil Anwar tidak hadir setelah dipanggil. Para tersangka belum ditahan.
"Kerugian negara dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp.1.264.393.328," sebut Bambang.
Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
![]() |
---|
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.