Cara Buat SIM Online Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya

Cara Membuat SIM Online terbaru tahun 2023. masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Cara Buat SIM Online Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini Cara Membuat SIM Online terbaru tahun 2023.

Silahkan cek persyaratan Cara Membuat SIM Online yang tersaji dalam artikel ini.

Selain mengetahui Cara Membuat SIM Online , lihat juga biaya membuat SIM Online.

Saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.

Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.

Lalu, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM online 2023?

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

===

Syarat bikin SIM online 2023

Dilansir dari laman Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal berusia 18 tahun
SIM C2 minimal berusia 19 tahun
SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
SIM B2 minimal berusia 21 tahun
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved