Bukan Pelecehan Seksual, Majelis Hakim Nilai Putri Chandrawati Sakit Hati dengan Yosua
Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang pembacaan vonis atas Putri Chandrawati Senin (13/2/2023).
Istri Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa dalam Putri Chandrawati pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada sidang ini, Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga akan membacakan vonis terhadap Putri Candrawati.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Namun motif didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswati," jelasnya.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawati menjadi sakit hati yang mendalam.
Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.
"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawati. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/senyum-istri-ferdy-sambo-pegang-tangan-brigadir-j-di-foto-lawas-keluarga-ungkap-sebuah-feeling.jpg)