Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Divonis, Pakar Sarankan Ferdy Sambo & Putri Dijaga Ketat: Takut Bunuh Diri

Reza menilai kemungkinan adanya upaya dari keluarga Brigadir J untuk mengajukan gugatan terkait kebohongan dan pembunuhan karakter

Youtube channel Kompas tv
Momen mesra Putri Candrawathi bersandar di bahu Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung. Ferdy Sambo diam-diam mencium dan memeluk Putri Candrawathi sebelum rekonstruksi berakhir.Hal itu disorot seorang aktivis perempuan, Irma Hutabarat 

Adapun vonis kepada kedua terdakwa lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk Ferdy Sambo, vonis hakim adalah hukuman mati sedangkan tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya meminta istri Ferdy Sambo itu dihukum delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, pembacaan vonis terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini masih akan berlanjut yaitu bagi Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Bharada E akan mendengarkan vonisnya keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).

Kelima terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved