Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Ferry Irawan dan Venna Melinda Saling Gugat ke Pengadilan Agama, Nantinya Bakal Ada 2 Sidang

Gugatan keduanya yang telah didaftarkan di PA Jaksel, dimana Ferry mengajukan cerai talak dan Venna cerai gugat.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Venna Melinda menangis saat ceritakan kejadian KDRT yang dilakukan Ferry Irawan dalam jumpa pers di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023). 

Jika gugatan cerai diajukan oleh pihak Venna Melinda maka tidak akan ada rujuk.

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk,"jelas Taslimah.

Berbeda dengan pengakuan talak cerai oleh Ferry Irawan. Dia bisa mengajukan rujuk.

"Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved