Seleb
Ferry Irawan dan Venna Melinda Saling Gugat ke Pengadilan Agama, Nantinya Bakal Ada 2 Sidang
Gugatan keduanya yang telah didaftarkan di PA Jaksel, dimana Ferry mengajukan cerai talak dan Venna cerai gugat.
Jika gugatan cerai diajukan oleh pihak Venna Melinda maka tidak akan ada rujuk.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk,"jelas Taslimah.
Berbeda dengan pengakuan talak cerai oleh Ferry Irawan. Dia bisa mengajukan rujuk.
"Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Venna-Melinda-menangis-saat-ceritakan-kejadian-KDRT.jpg)