Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begitu Berartinya Maaf dari Keluarga Brigadir J Hingga Membuat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mewakili kliennya mengucapkan terima kasih ke keluarga almarhum Brigadir J

|
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bharada E akhirnya bernafas lega, lantaran dirinya hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Tidak hanya menjadi kabar bahagia bagi  Bharada E, namun ini disambut suka cita oleh publik yang mendukungnya.

Bharada E banyak mendapatkan dukungan dan simpati dari publik setelah dirinya berani membongkar pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ia sangat konsisten dalam memberikan keterangan dan tidak berubah-ubah.

Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mewakili kliennya mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu karena keluarga almarhum Brigadir J telah memaafkan kliennya.

Bahkan pemberian maaf dari keluarga almarhum pun telah dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim sebagai hal yang meringankan Richard.

Tentunya, kata Ronny, pemberian maaf ini sangat penting pada hasil vonis Majelis Hakim dalam sidang vonis kliennya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Dan juga kami berterima kasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah memaafkan Richard Eliezer dan tadi masuk dalam putusan pertimbangan pengadilan, kami mengucapkan terima kasih, ini sangat berarti," kata Ronny, dalam tayangan Kompas TV.

Selain itu, konsistensi Richard dalam memberikan keterangan dalam persidangan pun turut diapresiasi Hakim melalui vonis paling ringan yakni pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Konsisten Icad, kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan ini," jelas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved