Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Emas Batangan Lukas Enembe Disita, Kini KPK Cari Aset Tanah

Harta berupa emas batangan dan emas perhiasan milik Lukas Enembe sudah disita, kini KPK cari aset tanah milik Lukas Enembe

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
tribun
Emas Batangan Lukas Enembe Disita, Kini KPK Cari Aset Tanah. Foto: Lukas Enembe 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Harta berupa emas batangan dan emas perhiasan milik Lukas Enembe sudah disita, kini KPK cari aset tanah milik Lukas Enembe .

KPK sudah memeriksa dua orang saksi untuk menelusuri harta Lukas Enembe berupa tanah ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).

Terdapat seorang saksi yang harusnya diperiksa, tapi mangkir.

Dia adalah seorang pensiunan bernama Muhammad Markum.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved