Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus

Oknum Kemanag tersebut meminta uang percepatan senilai 2.400 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota atau sekitar Rp37 juta (kurs Rp15.500) 

Tayang:
Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. KPK kini memfokuskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada pengejaran seorang "juru simpan". 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta baru diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) mengungkap seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) disebut meminta "uang percepatan" untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus.

Oknum Kemanag tersebut meminta uang percepatan senilai 2.400 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota atau sekitar Rp37 juta (kurs Rp15.500) 

Menurut Asep, salah satu pihak yang dimintai uang tersebut adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). 

Awalnya, Ustadz Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya telah terdaftar untuk berangkat haji furoda pada tahun 2024.

Namun, seorang oknum dari Kemenag kemudian mendekatinya dan menawarkan jalur haji khusus yang resmi milik pemerintah.

"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Asep menirukan ucapan oknum tersebut.

Tawaran itu disertai syarat. Jemaah bisa berangkat di tahun yang sama, asalkan membayar biaya tambahan yang disebut sebagai "uang percepatan".

Baca juga: Bukan Lembaganya, Tapi Orangnya: KPK Perjelas Posisi PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Terungkap Asal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK: Untuk Haji Khusus Tanpa Antre

"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 dolar AS per kuota," jelas Asep.

Menyetujui tawaran tersebut, Khalid kemudian mengumpulkan dana dari para jemaahnya dan menyerahkannya kepada oknum pegawai Kemenag itu. 

Ratusan jemaah tersebut akhirnya berhasil berangkat ke Tanah Suci menggunakan kuota haji khusus 2024.

Namun, setelah penyelenggaraan haji 2024 selesai dan berbagai masalah mulai mencuat hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, oknum tersebut merasa takut.

"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.

Uang yang dikembalikan itulah yang kemudian diserahkan oleh Khalid Basalamah kepada KPK secara bertahap. 

Saat ini, uang tersebut telah menjadi barang bukti dan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved