Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Saran Untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Sebaiknya Kuliah Hukum dari Pada Jadi Polisi

Pengamat intelijen Soleman B Ponto, sarankan Richard Eliezer menjajal mempelajari hukum supaya menjadi advokat buat membalas budi kepada rakyat

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis 1,5 tahun penjara membuat Richard Eliezer atau Bharada E berkesempatan untuk kembali melanjutkan karirnya di kepolisian.

Hal itu masih menungguh hasil sidang kode etik Polri yang nantinya akan digelar.

Publik masih juga menunggu kapa sidang itu dilaksanakan, dan apakah Richard Eliezer akan lanjut sebagai polisi.

Sebagian masyarakat di media sosial sebaiknya Richard Eliezer tak lagi jadi polisi.

Melainkan beralih ke profesi lain.

Hal itu sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Pengamat intelijen Soleman B Ponto.

Ia menilai sebaiknya Richard Eliezer menjajal mempelajari hukum supaya menjadi advokat buat membalas budi kepada rakyat yang mendukungnya selama ini, ketimbang ingin kembali aktif sebagai polisi.

Richard yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dia bisa sekolah hukum dan nantinya bisa menjadi pengacara yang baik," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Menurut Soleman, vonis rendah yang diterima Richard merupakan hadiah terbesar meski dia dinyatakan bersalah dalam kasus itu.

Maka dari itu, Soleman berharap Richard lebih baik merelakan kariernya sebagai polisi supaya tidak membuat polemik di kemudian hari.

Soleman juga mengingatkan supaya Richard menjaga semangat orang-orang yang selama ini membelanya ketika dia terbelit perkara yang menyita perhatian rakyat.

"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.

"Dia kan sudah dihukum ringan. Sudahlah. Dia harus ingat dan mempertahankan semangat orang-orang yang sudah membela dia. Jadi nanti kalau dia jadi pengacara dia bisa balas budi kepada rakyat," lanjut Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved