Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang KKEP Segera Digelar, Begini Prediksi Nasib Bharada E di Sidang Kode Etik

Beginilah prediksi Komjen (Pun) Ito Sumardi eks kabareskrim Polri soal nasib Bharada E saat sidang Kode etik polri nantinya

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat mengikuti sidang pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polri tentunya akan menggelar sidang kode etik bagi Bharada E yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir.

Bahkan Kapolri menyebut untuk sidang Kode Etik Bharada E akan dilakukan dengan segera.

Tentu ini kembali menuai perhatian publik.

Pubik mungkin ada yang bertanya-tanya akan seperti apa nasib Bharada E di sidang kode etik tersebut.

Nah, beginilah prediksi nasib Bharada E pada saat sidang kode etik dilakukan.

Melansir Tribunnews.com,  Komjen (Pun) Ito Sumardi eks kabareskrim Polri menyebut jika Bharada E kemungkinan bakal kena sanksi demosi.

Demosi sendiri merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah berbeda.

Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," tegasnya.

Menurut Ito sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkap Ito.

Ito sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved