Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Cetak Kartu NPWP Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak

Bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online?

Editor: Sesri
ist
Kartu NPWP 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cara cetak kartu NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online?

Bagaimana jika kartu NPWP rusak? Kalau kartu NPWP hilang gimana?

Apakah bisa mencetak kartu NPWP online? Bisakah cetak kartu NPWP sendiri?

Bagaimana langkah-langkah cetak NPWP?

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan.

Karena itu, simak informasi seputar cara cetak kartu NPWP online.

Penting diketahui, NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak.

NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Penting diperhatikan, jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan Lupa EFIN? Ini Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mudah untuk Membuat NPWP Secara Online

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Itulah syarat cetak ulang kartu NPWP secara offline.

Perlu diingat, syarat tersebut berbeda dengan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online jika wajib pajak memilih cetak ulang kartu NPWP secara online

Cara cetak ulang NPWP pribadi online

Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.

Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah.

Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.

Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.

WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

Cek caranya di sini.

Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".

Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail".

Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Bagaimana tidak terlalu sulit bukan?

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved