Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Sarah Masih Trauma Bertemu Rizal Djibran, Usai Alami Dugaan KDRT dan Penyimpangan Seksual

Bahkan, Sarah juga trauma untuk bertemu orang baru, akibat dari dugaan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rizal Djibran.

Editor: Sesri
Kolase Grid.ID/Devi Agustiana, Instagram
Sang istri mengaku diancam Rizal Djibran karena niat melaporkan dugaan KDRT. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sarah istri pesinetron Rizal Djibran mengaku mentalnya down dan bahkan masih trauma dengan apa yang sudah dilakukan sang suami.

Sarah mengaku mendapat kekerasan fisik dan penyimpangan seksual dari suaminya.

Sarah pun sudah melaporkan Rizal Djibran ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penyimpangan seksual.

"Iya, saya masih takut ketemu dia, masih ada rasa trauma," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Bahkan, Sarah juga trauma untuk bertemu orang baru, akibat dari dugaan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rizal Djibran.

"Untuk bertemu orang baru saja saya sebenarnya takut dari perbuatan dia itu," ungkapnya.

Sarah sampai berkonsultasi ke psikolog terkait mentalnya.

Baca juga: Usai Putus dari Gisel, Rino Soedarjo Akui Lebih Baik: Kini Ingin Mencari Wanita yang Dekat Tuhan

Baca juga: Rizal Djibran Bantah Pengakuan Istrinya Sarah Soal KDRT dan Penyimpangan Seksual

Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah mengatakan, kliennya mendapat luka lebam akibat menolak hubungan seksual dari Rizal Djibran.

Sebab dinilai, Rizal Djibran meminta hubungan seksual tapi menyimpang.

Karena Sarah menolak, Rizal akhirnya melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

"Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris.

Terkait penyimpangan seksual yang dimaksud, Tris enggan menjelaskan secara detail, sebab itu ranah privasi.

Namun ia mengasih perumpamaan penyimpangan seksual yang dilakukan Rizal Djibran terhadap Sarah.

"Ibarat perumpamaan, sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela," beber Tris.

"Nah, jadi nggak perlu saya komplitkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu lah, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.

Bantahan KDRT Pihak Rizal Djibran

Di sisi lain, Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewatasari membantah kliennya melakukan KDRT.

"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu. Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sementara soal penyimpangan seksual, Mila Ayu enggan berkomentar dikarenakan itu ranah privasi suami istri.

"Untuk yang penyimpangan seksual saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar," ujar Mila Ayu.

Sebagaimana diketahui, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved