Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Putranya Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Perintangan Peyidikan
Arif Rachman Arifin divonis penjara 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), ayahnya sujud syukur
TRIBUNPEKANBARU.COM - Orangtua mana yang tak bersyukur anaknya mendapatkan hukuman ringan setelah menjalani sidang sekian lama.
Begitu pula ayah dari Arif Rachman Arifin, yang langsung suduh syukur ketika anaknya mendapatkan vonis hakim.
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin divonis penjara 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Mendengar keputusan tersebut, ayah Arif Rahman, Muhammad Arifin Rahim langsung bersujud di ruang sidang.
Arifin terlihat bersimpuh di lantai persidangan cukup lama, sekitar 30 detik sebelum diminta bangun kembali oleh kerabatnya yang lain.
Ia mengatakan, sujud tersebut sebagai rasa syukur menerima vonis Majelis Hakim yang memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Sebagai seorang muslim tanda syukur saya dan saya menerima," kata Arifin.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Kompas.com)
| Kajati Riau Tancap Gas Usai Dilantik, Langsung Cek Sarpras Hari Pertama Tugas |
|
|---|
| Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat |
|
|---|
| Warga Mengeluh Mobil Rusak Setelah Isi Pertalite, Untuk Perbaikan Telan Biaya Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Kesederhanaan Jokowi: Tak Tempati Rumah Pensiun, Pilih Rumah Sendiri di Solo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 100 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Tabel 4.1 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.