Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Ibu-ibu di Tualang Siak Jadi Pengedar Narkoba, Simpan 43 Paket di Rumpun Pisang

Siapa yang menyangka seorang ibu-ibu berani menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Siapa yang menyangka seorang ibu-ibu berani menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Siapa yang menyangka seorang ibu-ibu berani menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Bahkan ibu-ibu ini mempunyai tempat penyembunyian barang-barang haram itu di tempat yang tidak disangka-sangka.

Sepandai-pandainya menyembunyikan bisnisnya ini, tercium juga oleh ibu-ibu lainnya. Sedikit demi sedikit gosipnya menyebar ke tengah kampung.

Lama-kelamaan, menjadi kepastian informasi bahwa ibu-ibu itu benar-benar jualan Narkoba.

Ibu-ibu yang dimaksud tinggal di Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau. Warga setempat cukup risih begitu mengetahui aktivitas terselubungnya.

Ibu-ibu itu inisial LL yang berumur 36 tahun. Sehari-harinya, bisa berkamuflase seperti ibu-ibu lainnya di kampung itu.

Pada 18 Februari 2023, warga setempat tidak kaget lagi dengan kedatangan Satres Narkoba Polres Siak.
Kedatangan personel polisi ini memang untuk menyelidiki LL.

Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Polres Siak berhasil mengamankan LL dengan barang bukti sebanyak 43 paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya sekitar 9,31 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengatakan, LL sudah dicurigai sebelumnya berkat informasi masyarakat.

Sebab masyarakat sekitar sudah mengetahui adanya transaksi Narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk menyelidiki kasus ini dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga. Tim datang pada sore hari dan pukul 16.44 WIB langsung menangkap LL. Kemudian menggeledahnya.

“Saat penggeledakan itu ditemukan 43 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang-baang ini disimpan di bawah rumpun pisang belakang rumahnya,” kata dia, Kamis (23/2/2023).

Mengetahui barang bukti itu, personel Satres Narkoba Polres Siak menginterogasi LL. Akhirnya LL mengakui sebagai barangan dagangannya. Barang itu ia peroleh dari RGB.

“Saat ini Satres Narkoba Polres Siak memburu RGB, dan juga telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.

Tidak hanya itu, LL langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Siak. Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar memberikan informasi kepada kami jika melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata dia.(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved