Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CS BRI di Pagaralam Ajak OB Tilap Uang Puluhan Nasabah Hingga Rp 5,2 Miliar

Tak tanggung-tanggung ada 70 nasabah yang kehilangan uang setelah mereka menabung di BRI unit Tanjung Sakti, Cabang Kota Pagaralam itu.

Tayang:
Pixabay
CS BRI Ajak OB Tilap Uang Nasabah Hingga Rp 5,2 Miliar 

Kecurigaan para korban kemudian muncul saat mereka mendapati buku tabungan yang ditulis oleh pelaku dengan menggunakan tangan.

Padahal, pada setoran uang di bank dicetak langsung melalui sistem komputer oleh teller.

“Karena curiga mereka mengecek tabungannya dan ternyata uang mereka tidak ada. Korban ada 70 orang dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 400 juta. Total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar,” ungkapnya.

Uang hasil penggelapan tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset.

Mulai dari rumah, tanah, ruko, hingga membuka usaha peternakan ayam di kota Pagaralam.

Seluruh aset itu kini disita petugas sebagai barang bukti atas kasus penipuan yang mereka lakukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 miliar,” tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved