Berita Dumai
Jual dan Edarkan Pil Ekstasi, Dua Wanita di Dumai Diringkus Polisi
Dua Wanita di Dumai masing-masing WN (21) dan SP (21) diringkus polisi karena edarkan pil ekstasi. Satu di antaranya yaitu SP warga Rokan Hilir
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dua Wanita di Dumai diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai.
Dua Wanita di Dumai itu merupakan pelaku pengedar narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (24/2/2023) membenarkan penangkapan dua Wanita di Dumai tersebut.
Ia menambahkan, pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah WN (21) dan SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Bersama WN turut diamankan sejumlah barang bukti (BB).
Berupa delapan butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna merah muda dan tujuh butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna biru.
Barang bukti lainnya, satu unit handphone Android merk Oppo warna biru.
Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 3425 DH.
Satu buah wadah plastik warna hitam tutup biru dan dua helai plastik bening pembungkus diduga pil ekstasi,
Sementara, bersama tersangka lain berinisial SP turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 13 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna merah muda.
Delapan butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna biru.
Satu unit handphone Android merk Realme Red 9 warna biru.
Satu unit Smartphone merk iPhone 11 warna ungu dan satu helai plastik bening pembungkus diduga pil ekstasi juga diamankan.
AKP Mardiwel menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diketahui berinisial WN diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan pil ekstasi di sekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.
Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WN saat diduga akan melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Dumai Barat, Senin (20/2/2023) lalu sekira pukul 21.45 WIB.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan WN mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SP warga Kabupaten Rokan Hilir.
AKP Mardiwel menjelaskan, Tak butuh waktu lama, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk SP di Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.
Selanjutnya, kini dua pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka WN dan SP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama Empat Tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.