Berita Dumai
Kurang dari 24 Jam Pelaku Curanmor di Pos Stapam SMAN 2 Dumai Diringkus, Pelakunya Residivis
Polres Dumai berhasil mengungkap kasus curanmpor di pos satpam SMAN 2 Dumai dalam waktu kurang dari 24 jam, pelakunya residivis
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Jajaran Resesrse Kriminal (Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di pos Ssatmapam SMAN 2 Dumai kurang dari 24 jam.
Pada rilis kasus yang dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi dan Kanit Buser Ipda Hendra Hutagaol mengungkapkan, Reskrim berhasi mengungkap kasus pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam.
"Keberhasilan ini berkat kemampuan jajaran Reskrim Polres Dumai, dalam mengolah data digital melalui smartphone yang dicuri oleh pelaku," katanya, Rabu (22/2/2023)
Diterangkannya, pada Minggu (19/3/2022) dini hari, Satpam SMAN 2 Dumai berisial RA tengah tertidur pulas di pos penjagaan SMAN 2 Dumai.
Sekira pukul 03.00 WIB, ia terjaga dan mendapati ponsel miliknya merk Realme dan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang.
"Kejadian itu lantas ia laporkan ke Polres Dumai. Satreskrim Polres Dumai langsung gerak cepat mengungkap kasus tersebut. Jadi kita langsung menganalisa melalui CCTV dan melalui nomor telepon yang dibawa pelaku," imbuhnya.
Hasil analisa data lebih mendalam, Tim Satreskrim Polres Dumai mengidentifikasi bahwa pelakunya ada dua orang. Mereka berinisial AW dan Sud.
"Keduanya berhasil dibekuk kurang dari 10 jam di kediamannya masing," lanjutnya
Kompol Josina menerangkan, pelaku AW ternyata residivis yang sudah sering keluar masuk penjara.
Berdasarkan data di Mapolres Dumai, AW sudah 5 kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Tahun 2007, 2009, 2011, 2014 dan 20219.
"Tersangka berinisial Sud juga demikian. Sud adalah residivis juga sering masuk keluar penjara dengan kasus yang pencurian dan penganiayaan,” ujarnya.
“Kalau AW lima kali masuk keluar penjara, tersangka Sud sudah 4 kali, keluar masuk penjara," tambahnya
Diterangkanya, dua pelaku ini diancam dengan KUHP Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Selain mengungkap pencurian sepeda motor dan ponsel, Kompol Josina mengatakan, Satreskrim Polres Dumai juga berhasil membekuk salah satu anggota komplotan pencurian sepeda motor berinisial SR.
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.