Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Kurang dari 24 Jam Pelaku Curanmor di Pos Stapam SMAN 2 Dumai Diringkus, Pelakunya Residivis

Polres Dumai berhasil mengungkap kasus curanmpor di pos satpam SMAN 2 Dumai dalam waktu kurang dari 24 jam, pelakunya residivis

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir saat pers rilis kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Jajaran Resesrse Kriminal (Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di pos Ssatmapam SMAN 2 Dumai kurang dari 24 jam.

Pada rilis kasus yang dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi dan Kanit Buser Ipda Hendra Hutagaol mengungkapkan, Reskrim berhasi mengungkap kasus pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam.

"Keberhasilan ini berkat kemampuan jajaran Reskrim Polres Dumai, dalam mengolah data digital melalui smartphone yang dicuri oleh pelaku," katanya, Rabu (22/2/2023)

Diterangkannya, pada Minggu (19/3/2022) dini hari, Satpam SMAN 2 Dumai berisial RA tengah tertidur pulas di pos penjagaan SMAN 2 Dumai.

Sekira pukul 03.00 WIB, ia terjaga dan mendapati ponsel miliknya merk Realme dan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang.

"Kejadian itu lantas ia laporkan ke Polres Dumai. Satreskrim Polres Dumai langsung gerak cepat mengungkap kasus tersebut. Jadi kita langsung menganalisa melalui CCTV dan melalui nomor telepon yang dibawa pelaku," imbuhnya.

Hasil analisa data lebih mendalam, Tim Satreskrim Polres Dumai mengidentifikasi bahwa pelakunya ada dua orang. Mereka berinisial AW dan Sud.

"Keduanya berhasil dibekuk kurang dari 10 jam di kediamannya masing," lanjutnya

Kompol Josina menerangkan, pelaku AW ternyata residivis yang sudah sering keluar masuk penjara.

Berdasarkan data di Mapolres Dumai, AW sudah 5 kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Tahun 2007, 2009, 2011, 2014 dan 20219.

"Tersangka berinisial Sud juga demikian. Sud adalah residivis juga sering masuk keluar penjara dengan kasus yang pencurian dan penganiayaan,” ujarnya.

“Kalau AW lima kali masuk keluar penjara, tersangka Sud sudah 4 kali, keluar masuk penjara," tambahnya

Diterangkanya, dua pelaku ini diancam dengan KUHP Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Selain mengungkap pencurian sepeda motor dan ponsel, Kompol Josina mengatakan, Satreskrim Polres Dumai juga berhasil membekuk salah satu anggota komplotan pencurian sepeda motor berinisial SR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved