Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Universitas, Agnes Diberi Tindakan, Ini Isi Suratnya

Beredar surat Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari universitas dan Agnes Gracia Haryanto diberi tindakan sesuai peraturan sekolah dan undang-undang

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
capture Twitter
Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Universitas, Agnes Diberi Tindakan, Ini Isi Suratnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beredar surat Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari universitas dan Agnes Gracia Haryanto diberi tindakan sesuai peraturan sekolah dan undang-undang.

Kedua surat dari lembaga berbeda itu beredar di Twitter hingga membuat nama Agnes Trending di Twitter dan berikut ini isi suratnya .

Surat tentang Mario Dandy Satriyo yang dikeluarkan dari universitas tersebut diterbitkan Universitas Prasetiya Mulya dengan judul siaran pers.

Sementara, surat tentang tindakan yang diberikan kepada Agnes Gracia Haryanto dikeluarkan SMA Tarakanita 1.

Surat untuk Maria Dandy Satriyo ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Dr Djisman Simandjuntak.

Penelusuran Tribunpekanbaru.com, memang benar Rektor Universitas Prasetiya Mulya adalah Prof Dr Djisman Simandjuntak

Sedangkan surat tentang Agnes Gracia Haryanto ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta CB MPd.

Penelusuran Tribunpekanbaru.com, benar Kepala SMA Tarakanita 1 adalah Sr Pauletta CB MPd.

Isi surat tentang siaran pers dari Universitas Prasetiya Mulya yakni :

Siaran Pers

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sdr Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr Universitas Prasetiya Mulya terhadap Sdr Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya .

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Drs Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved