Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Wako Paisal Torehkan Sejarah, Khidmat Kebersihan Hantarkan Kota Dumai Raih Adipura

Penghargaan Adipura langsung diterima oleh Wali Kota Dumai Paisal yang diserahkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (28/2/2023)

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Wali Kota Dumai Paisal menerima penghargaan Adipura dari Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/2/2023). 


TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - ‎Sejak berdirinya Kota Dumai pada 20 April 1999 lalu, berbagai sejarah telah ditorehkan oleh para pemimpin Kota Dumai.

Namun untuk penghargaan tertinggi di bidang kebersihan lingkungan perkotaan, baru bisa diukir di masa kepemimpinan Wali Kota Dumai Paisal.

Khidmat Kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, yang merupakan satu di antara program unggulan Wako Paisal berhasil mengantarkan Kota Dumai meraih penghargaan Adipura.

Adipura yang merupakan sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia ‎yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Penghargaan ini merupakan yang perdana diraih selama Kota Dumai berdiri.

Penghargaan Adipura langsung diterima oleh Wali Kota Dumai Paisal yang diserahkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Selasa (28/2/2023).

Setelah menerima penghargaan Adipura, Wali Kota Dumai Paisal mengungkapkan rasa syukur.

Berkat kerja keras ‎seluruh stake holder dan segenap lapisan elemen masyarakat, dalam mewujudkan Dumai Kota Idaman yang bersih dan asri melalui Khidmat kebersihan kini berbuah hasil.

"Khidmat kebersihan berbuah manis. Alhamdulillah kota Dumai, yang kita cintai berhasil meraih penghargaan Adipura yang pertama, sejak Kota Dumai berdiri," katanya kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (28/2/2023).

Paisal mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu dinas terkait, maupun masyarakat yang selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mengangai masalah persampahan di Dumai, pihaknya telah menyusun dan membuat dasar hukum.

Seperti penyusunan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah.

Peraturan Wali kota Nomor 13 tahun 2022, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pengelolaan persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

Kemudian, ada peraturan Wali Kota Dumai Nomor 02 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kota Dumai, Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Paisal menerangkan, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, Pemko Dumai telah melaksakan pengadaan kendaraan roda tiga, sebagai kendaraan operasional pengangkutan sampah dari rumah warga ke TPS pada tahun anggaran 2021/2022 sebanyak 73 unit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved