Teddy Minahasa 'Bernyanyi' di Ruang Sidang, Semua Tahu Pak, Polisi Menyisihkan Itu dan Dijual
Terdakwa Teddy Minahasa 'bernyanyi' di sidang lanjutan perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Teddy Minahasa 'bernyanyi' di sidang lanjutan perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Terdakwa Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Dalam persidangan, Teddy menyebut siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.
Adapun mulanya kuasa hukum dari Dody menanyakan maksud dari pernyataan Teddy terkait mengganti sebagian bb atau barang bukti dengan tawas. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) pernyataan Teddy kerap berubah-ubah.
Pernyataan itu antara lain untuk mengetes Dody jujur atau tidak, sebagai candaan, untuk bonus anggota, serta untuk menjebak terdakwa Linda.
"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata kuasa hukum.
Teddy pun menerangkan bahwa pernyataannya itu disampaikan dalam waktu dan kondisi yang berbeda. Selain itu hal tersebut juga sebagai cara dari dirinya untuk menguji apakah perhitungan penyitaan barang bukti sabu oleh Dody sesuai atau tidak.
Cara tersebut juga dipakai Teddy untuk mewanti-wanti Dody agar tidak menyisihkan barang bukti sabu yang disita.
"Itu adalah chat cara saya menguji dia lurus atau tidak berdasarkan perhitungan yang tidak fair tadi dari saudara Dody menangkap di LP Padang II 3 kilo, di Lapas Pariaman 4 kilo, di rumah Roni 36 kilo. Jumlahnya berapa? 43 kilo pak. Itu baru dari 3 tersangka. Dari tersangka lain belum dilaporkan. Di situ lah saya tes, bukan ngetes sebetulnya supaya dia tidak melakukan itu," kata Teddy.
Pasalnya kata mantan Kapolda Sumatera Barat ini, siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual.
"Semua tahu pak, polisi menyisihkan itu dan dijual," kata Teddy.
Ia bisa mengungkap demikian lantaran pernah menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) serta punya pengalaman di Pengamanan Internal Polri (Paminal) sehingga mengetahui siapa saja anggota yang nakal.
"Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," terang Teddy.
Sebagai informasi, perkara penukaran sabu dengan tawas menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu diantaranya, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Polisi Riau Kejar 2 Kurir Pembawa 44 Kg Sabu yang Kabur, Pelaku Terjebak di Lampu Merah di Pekanbaru |
![]() |
---|
Satu Tahun Lebih Jualan Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Pelalawan Diciduk Polisi Saat Bungkus Pesanan |
![]() |
---|
Gegara Isi Koper Hitamnya, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru dan Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba Asal Aceh di Riau, Bawa Sabu 2 Kg Sabu ke Medan |
![]() |
---|
2 Kurir Narkoba Asal Aceh Disergap di Riau, Hendak Antar 2 Kg Sabu ke Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.