Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Tarif Baru RoRo Dumai-Tanjung Kapal dan Alai Insit Diterapkan 13 Maret 2023, Ini Tarifnya

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kapal RoRo dengan lintasan Dumai-Alai Insit dan Dumai-Tanjung Kapal akan diterapkan pada 13 Maret 2023

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Suasana di Pelabuhan Roro Dumai. Tarif baru angkutan penyeberangan Kapal RoRo dengan lintasan Dumai - Alai Insit dan Dumai - Tanjung Kapal diterapkan pada 13 Maret 2023. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tarif baru angkutan penyeberangan Kapal RoRo dengan lintasan Dumai - Alai Insit Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Dumai - Tanjung Kapal Kabupaten Bengkalis bakal segera diterapkan.

Penyesuaian Tarif angkutan Penyeberangan Kapal RoRo dengan lintasan Dumai- Alai Insit dan Dumai - Tanjung Kapal ini, disebabkan berbagai hal.

Di antaranya kenaikan harga BBM, serta adanya surat permohonan dari pihak Operator Kapal Angkutan Penyeberangan yakni PT ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Batam pada 11 September 2022 lalu.

Demikian diungkapkan Plt Sekretaris Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Rudy Handry didampingi Kepala Seksi (Kasi) Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda.

Dikatakannya, bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kapal RoRo dengan lintasan Dumai- Alai Insit dan Dumai- Tanjung Kapal akan diterapkan pada 13 Maret 2023 mendatang.

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang menyebabkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Di antaranya, kenaikan harga BBM, serta adanya surat permohonan dari pihak Operator Kapal Angkutan Penyeberangan yakni PT ASDP Indonesia Ferry Persero cabang Batam, serta adanya perubahan dasar hukum dalam mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan.

Rudy mengungkapkan, perubahan besaran tarif angkutan penumpang di Provinsi Kepulauan Riau diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 1065 tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten atau Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, serta peraturan gubernur Riau nomor 8 tahun 2023

" Perubahan besaran tarif angkutan penumpang yang ada di Provinsi Kepulauan Riau demi menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang yang ada di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk tindak lanjut setelah adanya kenaikan BBM," katanya, Rabu (1/3/2023).

Untuk tarif baru yang akan diterapkan pada 13 Maret 2023 lintas Dumai- Tanjung Kapal:

1. Penumpang dewasa (di atas 2 tahun) dikenakan tarif Rp 9.000 per orang

2. Bayi (0-2 tahun) dikenakan tarif Rp 1.000 per orang.

3. Kendaraan golongan 1, dikenakan tarif Rp 13 ribu per unit

4. Golongan 2 Rp24 ribu per unit

5. Golongan 3 dikenakan tarif Rp46 ribu per unit

6. Golongan 4 khusus kendaraan penumpang Rp 151 ribu

7. Kendaraan barang Rp 175 ribu per unit

Untuk tarif baru lintas Dumai- Alai Insit Kepulauan Meranti:

1. Penumpang dewasa (di atas 2 tahun) dikenakan tarif Rp 76.000 per orang

2. Bayi (0-2 tahun) dikenakan tarif Rp 9.000 per orang

3. Kendaraan golongan 1 dikenakan tarif Rp118 ribu per unit

4. Golongan 2 Rp202 ribu per unit

5. Golongan 3 dikenakan tarif Rp418 ribu per unit

6. Golongan 4 khusus kendaraan penumpang Rp 1.361.000

7. Kendaraan barang Rp 1.427.000 per unitnya.

"Tarif baru ini kita akan terapkan pada 13 Maret 2023, tentunya tarif baru ini, sudah mempertimbangkan hal-hal baik, seperti, kendaraan yang membawa keranjang untuk menjual hasil tani nya, itu masuk kedalam tarif golongan 2," paparnya.

" sedangkan kendaraan golongan tiga hanya dikenakan tarif angkutan saja, dengan maksimal penumpang lima orang, jika lebih akan dikenakan tarif penumpang tambahan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved