Begini Cara Daftar UMKM Online, Silahkan Buat akun OSS di Laman OSS.go.id
Cara daftar UMKM online kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar UMKM online .
Cara daftar UMKM online kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dikutip dari laman OSS, untuk mendaftarkan UMKM secara online melalui OSS dibagi menjadi 2 kategoru skala usaha.
Kategori pertama yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mencakup usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
Sementara kategori kedua ialah non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar.
Sebelum menjalankan usahanya, seluruh pelaku UMKM wajib memiliki izin usaha terlebih dahulu.
Perizinan UMKM tersebut dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
Daftar akun OSS
1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Klik 'Daftar'
3. Pilih skala usaha UMK lalu klik 'Lanjut'
4. Pilih jenis usaha, 'Orang Perseorangan' atau 'Badan Usaha'
5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
6. Klik 'Verifikasi'
7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
Polwan Jadi Tersangka Habisi Suami yang Juga Polisi, Susno Duadji Curiga Ada Dalang Lain |
![]() |
---|
Ambulans Tak Henti Melintas, Program MBG di Jabar Berujung Tragedi: 600 Siswa Jadi Korban |
![]() |
---|
Kritik Prabowo Angkat Qodari jadi KSP, Rock Gerung: Bagai Duri dalam Daging |
![]() |
---|
Kronologi Abdul H Rumaday dan Keluarga Diduga Dianiaya Belasan Oknum Brimob di Bula |
![]() |
---|
BRI Peduli Latih Warga Bali Olah Sampah Jadi Pupuk Kompos Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.