Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Cara Daftar UMKM Online, Silahkan Buat akun OSS di Laman OSS.go.id

Cara daftar UMKM online kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Editor: Muhammad Ridho
oss.go.id
Laman oss.go.id - Cara daftar UMKM secara online. Dapat dilakukan dengan sistem OSS melalui tautan oss.go.id. 

8. Buat kata sandi, klik 'Lanjut'

9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil

10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan

11. Klik 'Daftar'

Daftar Izin Usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, maka dapat dilanjutkan untuk memulai mengurus perizinan UMKM.

Adapun caranya yakni sebagai berikut:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Pilih menu 'Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil' atau Anda bisa langsung klik 'Masuk' yang berada di pojok kanan atas

3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'

5. Pilih menu 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih 'Permohonan Baru'

6. Lengkapi data-data yang diperlukan

- Data Pelaku Usaha

- Bidang Usaha

- Detail Bidang Usaha

- Data Produk/Jasa Bidang Usaha

7. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

8. Centang 'Pernyataan Mandiri'

9. Periksa Draf Perizinan Berusaha Proses selesai.

10. Tunggu hingga Perizinan Berusaha Terbit

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved