Begini Cara Daftar UMKM Online, Silahkan Buat akun OSS di Laman OSS.go.id
Cara daftar UMKM online kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
8. Buat kata sandi, klik 'Lanjut'
9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
11. Klik 'Daftar'
Daftar Izin Usaha UMKM
Setelah memiliki akses OSS, maka dapat dilanjutkan untuk memulai mengurus perizinan UMKM.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Pilih menu 'Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil' atau Anda bisa langsung klik 'Masuk' yang berada di pojok kanan atas
3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'
5. Pilih menu 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih 'Permohonan Baru'
6. Lengkapi data-data yang diperlukan
- Data Pelaku Usaha
- Bidang Usaha
- Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa Bidang Usaha
7. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
8. Centang 'Pernyataan Mandiri'
9. Periksa Draf Perizinan Berusaha Proses selesai.
10. Tunggu hingga Perizinan Berusaha Terbit
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
Polwan Jadi Tersangka Habisi Suami yang Juga Polisi, Susno Duadji Curiga Ada Dalang Lain |
![]() |
---|
Ambulans Tak Henti Melintas, Program MBG di Jabar Berujung Tragedi: 600 Siswa Jadi Korban |
![]() |
---|
Kritik Prabowo Angkat Qodari jadi KSP, Rock Gerung: Bagai Duri dalam Daging |
![]() |
---|
Kronologi Abdul H Rumaday dan Keluarga Diduga Dianiaya Belasan Oknum Brimob di Bula |
![]() |
---|
BRI Peduli Latih Warga Bali Olah Sampah Jadi Pupuk Kompos Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.