Kata Polisi, Sebelum Melepas Tendangan ke Kepala David, Mario Dandy Teriak Free Kick
Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristilano David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
Penulis: hendri gusmul | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh sadis, kejam dan brutalnya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) kepada korbannya David (17).
Ia melakukan perbuatan itu sungguh dengan cara tak manusiawi dan tanpa ampu.
Sebagaimana disampaikan oleh Polda Metro Jaya, sungguh apa yang dilakukan Mario Dandy sangat kejam.
Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristilano David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
Sebelum melakukan tendangan kepada David, Mario disebut sempat mengucapkan kata 'free kick'.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," sambungnya.
Selain itu, Hengki juga mengungkapkan beberapa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David seperti tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, serta satu kali pukulan ke kepala korban.
Pasca temuan ini, Hengki mengatakan berdasarkan koordinasi antara saksi ahli dan penyidik, para tersangka bisa dianggap memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan atau mens rea serta actus reus atau wujud perbuatan jahat.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkapkan adanya update terbaru dalam penyelidikan kasus ini yaitu saksi AGH (15) dinaikan status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya
Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-20-anak-pejabat-Kanwil-DJP-Jakarta-Selatan.jpg)