Berita Pekanbaru
Anak Punk di Pekanbaru Tertangkap Basah Warga Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus di Rumah Kosong
Pelaku sering melihat korban berada di jalan sendirian. Lalu, muncul hasrat pelaku ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anak jalanan di Pekanbaru tertangkap basah warga sedang merupaksa anak di bawah umur berkebutuhan khusus.
Pelaku anak punk jalanan berinisial MC (23) saat ini mendekam di tahanan Polsek Tampan usai diserahkan warga ke polisi.
Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap warga saat mencabuli anak di bawah umur berinisial FA.
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anak punk di jalanan.
Baca juga: Digilir 6 Pria hingga Dicabuli Paman Sendiri, 4 Anak di Bawah Umur di Inhu Jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Beberapa Mahasiswi Jadi Korban Pencabulan Dosen Senior, Ternyata Sudah Jadi Rahasia Umum, Kok Bisa?
Ia sering melihat korban berada di jalan sendirian.
Lalu, muncul hasrat pelaku ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
"Korban diberi uang Rp 10.000. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kosong bekas terbakar," kata Andrie.
Pelaku membawa korban ke toilet. Di situ pelaku meraba tubuh korban dan dijanjikan lagi diberi uang.
Pada saat pelaku hendak melakukan hubungan badan, datang warga memergoki perbuatan keji pelaku.
Warga membawa pelaku ke pos polisi yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, warga memberitahu orangtua korban.
"Orangtua korban datang ke lokasi kejadian. Setelah itu, melapor ke Polsek Tampan," kata Andrie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
Kasatpol PP Pekanbaru Wanti-Wanti Anggota Jangan Terlibat Pungli |
![]() |
---|
Fasilkom Unilak Gelar Yudisium Sarjana, 114 Peserta Resmi Dinyatakan Lulus |
![]() |
---|
Seleksi Calon Dirut RSD Madani Dibuka, Yang Pernah Kena Hukuman Disiplin Tak Boleh Daftar |
![]() |
---|
Duh, Ada Travel Gelap Terjaring dalam Razia Gabungan di Perbatasan Kota Pekanbaru |
![]() |
---|
Kinerja LPS dalam Mengangkut Sampah di Pekanbaru pada Agustus Ini Mulai Kendur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.