Berita Pekanbaru

Anak Punk di Pekanbaru Tertangkap Basah Warga Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus di Rumah Kosong

Pelaku sering melihat korban berada di jalan sendirian. Lalu, muncul hasrat pelaku ingin melakukan hubungan badan dengan korban.

Editor: Sesri
tribunpekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anak jalanan di Pekanbaru tertangkap basah warga sedang merupaksa anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Pelaku anak punk jalanan berinisial MC (23) saat ini mendekam di tahanan Polsek Tampan usai diserahkan warga ke polisi.

Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap warga saat mencabuli anak di bawah umur berinisial FA.

"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anak punk di jalanan.

Baca juga: Digilir 6 Pria hingga Dicabuli Paman Sendiri, 4 Anak di Bawah Umur di Inhu Jadi Korban Pencabulan

Baca juga: Beberapa Mahasiswi Jadi Korban Pencabulan Dosen Senior, Ternyata Sudah Jadi Rahasia Umum, Kok Bisa?

Ia sering melihat korban berada di jalan sendirian.

Lalu, muncul hasrat pelaku ingin melakukan hubungan badan dengan korban.

"Korban diberi uang Rp 10.000. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kosong bekas terbakar," kata Andrie.

Pelaku membawa korban ke toilet. Di situ pelaku meraba tubuh korban dan dijanjikan lagi diberi uang.

Pada saat pelaku hendak melakukan hubungan badan, datang warga memergoki perbuatan keji pelaku.

Warga membawa pelaku ke pos polisi yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya, warga memberitahu orangtua korban.

"Orangtua korban datang ke lokasi kejadian. Setelah itu, melapor ke Polsek Tampan," kata Andrie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved