Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan David Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Shane Lukas (19) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya

Editor: Sesri
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan konferensi pers. Shane adalah pelaku yang merekam saat penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Shane Lukas (19) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Shane Lukas merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Saat ini, penahanan Shane telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Dari awal kami sudah ada rencana upaya untuk mengajukan permohonan penangguhan (penahanan) itu," kata Pengacara Happy SP Sihombing kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Terlebih, lanjut Happy, saat Shane Lukas dijerat dengan pasal terberat yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

"Apalagi dengan adanya perkembangan sekarang perubahan pasal itu. Kami belum laksanakan penangguhan itu, tapi kami ada rencana," ujar dia.

"Jadi, yang jelas kami dan orangtuanya Shane ini sangat terkejut, sangat terkejut adanya peningkatan, perubahan dari pasal-pasal yang ditujukan," kata Happy kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Kakak Pacar Mario Dandy Muncul, Kuasa Hukum David: Sibuk Membela AGH, tapi Tidak Ada Permintaan Maaf

Baca juga: Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Diunggah Sang Ayah, Masih Belum Sadar

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas, sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved