Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan David Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Shane Lukas (19) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Shane Lukas (19) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Shane Lukas merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Saat ini, penahanan Shane telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Dari awal kami sudah ada rencana upaya untuk mengajukan permohonan penangguhan (penahanan) itu," kata Pengacara Happy SP Sihombing kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Terlebih, lanjut Happy, saat Shane Lukas dijerat dengan pasal terberat yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.
"Apalagi dengan adanya perkembangan sekarang perubahan pasal itu. Kami belum laksanakan penangguhan itu, tapi kami ada rencana," ujar dia.
"Jadi, yang jelas kami dan orangtuanya Shane ini sangat terkejut, sangat terkejut adanya peningkatan, perubahan dari pasal-pasal yang ditujukan," kata Happy kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Kakak Pacar Mario Dandy Muncul, Kuasa Hukum David: Sibuk Membela AGH, tapi Tidak Ada Permintaan Maaf
Baca juga: Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Diunggah Sang Ayah, Masih Belum Sadar
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas, sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
| Respon Gibran Soal Budi Arie Mau Masuk Gerindra: Memang Harus Menginduk ke Presiden |
|
|---|
| Curhat Ahmad Sahroni Ketika Rumahnya Dijarah: Terjatuh dari Plafon, Klaim Tidak Korupsi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 112 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.8 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 104-105 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.2 |
|
|---|
| Kakak Adik di Kendal Bertahan 28 Hari Tanpa Makan: Temani Jenazah Ibu Demi Pesan Terakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tersangka-Shane-Lukas-19-dengan-mengenakan-baju-tahanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.