Polisi di Riau Terjerat Narkoba
Terjerat Narkoba, Oknum Polisi Polres Inhil Diciduk, Februari Lalu Anggota Polres Rohil yang Dibekuk
Sebelum Oknum Polisi di Riau yang bertugas di Polres Inhil dibekuk gegara narkoba, Februari lalu oknum anggota Polres Rohil juga diciduk kasus serupa
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebelum Oknum Polisi di Riau yang bertugas di Polres Inhil dibekuk gegara narkoba, pada Februari lalu oknum anggota Polres Rohil juga diciduk karena kasus yang sama.
Oknum Polisi yang berdinas di Polres Indragiri Hilir (Inhil) berinisial Brigadir AM ditangkap saat bearda di Pekanbaru.
Ia diketahui berdinas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Inhil.
Brigadir AM ditangkap lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (13/3/2023).
Pelaku ditangkap oleh tim dari Polsek Rumbai Pesisir dan informasinya sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya oknum anggotanya yang ditangkap.
Ternyata Oknum Polisi di Riau yang terlibat narkoba sudak kerap terjadi.
Sebelumnya, pada Februari lalu, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil) diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Oknum berpangkat Aipda berinisial HGA (37), diamankan bersama temannya oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil di sebuah rumah Jalan Jendral Sudirman, Kepengjuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil pada tanggal 11 Februari 2023 lalu.
Barang Bukti atau BB yang diamankan yaitu, 2 bungkus plastik benik klip merah berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 15 buah plastik kosong klip merah.
Satu buah kotak rokok, 1 unit sepeda motor tanpa nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ketika itu menjelaskan, hasil tes urine kedua tersangka positif narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka berinisial Aiptu HGA tersebut juga sudah menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus narkoba yang menjeratnya dan tidak masuk dinas.
AKP Juliandi membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah (TKP penangkapan) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.